Art Original
Fiqh Muamalat
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan umat manusia, tak terkecuali dalam urusan perekonomian. Sistem nilai dalam Islam ini berusaha mendialektikakan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah dan etika. Ini berarti, aktivitas perekonomian harus dibangun berdasarkan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi ini tidak semata berbasis nilai materi, namun juga terdapat sandaran transendental di dalamnya sehingga bernilai ibadah. Pada kenyataannya fiqh Islam telah mencakup seluruh isi kehidupan individu dan masyarakat secara umum, baik urusan perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik atau ketatanegaraan, dan urusan lainnya seperti hukum dan keadilan. Singkatnya, fiqh muamalat dimaknai sebagai suatu pengetahuan tentang kegiatan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari berdasarkan syariat Islam. Kegiatan transaksi muamalat atau perekonomian harus didasarkan pada hukum syariat Islam yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara perinci dan akurat. Buku Fiqh Muamalat ini membahas secara rinci dan lengkap perihal aturan hukum dalam syariat Islam yang berkaitan langsung dengan amalan atau muamalat (ekonomi).
Tidak tersedia versi lain